TRIKPOS.COM, OKI | Berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Corporation Anti Corruption Agency bersama DPP Lembaga Informasi Data Investigasi dan Kriminal RI Sumsel menggelar aksi massa di Halaman Kejaksaan Negeri Kayuagung, Jum’at (19/11),
Massa menuntut terkait dugaan Pungli dilingkungan UPTD KIR Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dimana telah melakukan pelanggaran Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 4413/AJ.037/DRJD/2020 tentang dimensi angkutan barang curah.
“Diduga kendaraan tidak dihadirkan atau main tembak, menandatangani kewenangan surat hasil uji bukan kepala KER UPTD,” kata ketua DPD Lidik Krimsus Sumsel, Hifson Munandar.
Berdasarkan hasil tim dilapangan diduga ada kegiatan tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait dugaan KKN, serta tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai delik penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Sehingga merugikan keuangan negara dan daerah. Selain itu di duga terindikasi penyalahgunaan dana, pengurangi volume, mark up, dan itu patut di duga KKN,” lanjut Hifson.
Kemudian, kurangnya kerja maksimal dari kepala dinas Perhubungan OKI kepada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di OKI. Dalam hal pengujian masih terdapat praktek pungli di lingkungan UPTD KIR
“Kami minta aparat penegak hukum menindak dengan serius akan perkara ini. Karena ini bentuk pelanggaran berat,” tegasnya.
“Mendesak Bupati OKI untuk mencopot serta memecat kepala dinas Perhubungan dan KA UPTD KIR dan oknum yang masih melakukan praktik pungli di tubuh dinas Perhubungan Kab OKI,” tandasnya.
Teks : HR