KAYUAGUNG, TRIKPOS.com — Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, tercatat adanya kelebihan pembayaran belanja senilai total Rp315,57 juta yang terdiri dari Rp306,46 juta dan Rp9,11 juta pada dua komponen berbeda.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai temuan tersebut memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah. “Kasus lama saja belum selesai, sekarang muncul temuan baru. Kami apresiasi BPK yang konsisten mengungkap dugaan penyimpangan ini. Semoga OKI segera bersih dari praktik korupsi,” ujar M. Ali dari LIN, Selasa (15/7).
Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, pejabat atau pihak terkait dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 1–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga bisa diterapkan apabila terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
LIN memastikan akan melaporkan temuan BPK tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serta meminta aparat penegak hukum di tingkat daerah untuk bertindak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga menyangkut moral dan kepercayaan publik,” tegas M. Ali.
Kepala Dispora OKI, M. Amin, melalui Sekretaris Dinas, Nila, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut sebelum laporan BPK diterbitkan. “Administrasi sudah kami lengkapi semua. Sebagai manusia tentu tidak luput dari kesalahan,” ujarnya saat ditemui Rabu (15/7).
Namun, Nila enggan menyebutkan secara rinci jumlah pengembalian keuangan negara yang sudah dilakukan. “Berapa jumlahnya saya lupa, tapi semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” kata dia.
Penulis : Andi Burlian