OKI, TRIKPOS.com | Pengerjaan jalan cor beton di kawasan TPA Sampah, Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Proyek ini tidak dilengkapi dengan plang kegiatan yang mencantumkan sumber anggaran, volume pekerjaan, dan nomor kontrak, Jumat (17/1/2025).
Saat tim Trikpos memantau lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban kontraktor untuk menjelaskan detail seperti volume pekerjaan, sumber dana, dan nomor kontrak. Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek ini dibiayai dengan anggaran negara tetapi tidak menunjukkan transparansi kepada publik.
Ketidakhadiran plang proyek tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Kedua regulasi ini mengharuskan setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi.
Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kualitas pengerjaan jalan cor beton tersebut diragukan. “Pengerjaannya terkesan asal-asalan, tanpa memenuhi standar. Meskipun lokasinya jauh dari kota, proyek ini tetap harus dilakukan sesuai spesifikasi,” ujar warga tersebut.
Selain masalah transparansi, pengawasan terhadap proyek ini juga dipertanyakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan cor beton tersebut tidak dilengkapi dengan agregat atau alas terpal, seperti yang diatur dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Warga sekitar yang tinggal dekat TPA Sampah mengaku telah memperhatikan proyek sejak awal. “Sejak mulai pengerjaan, memang tidak ada plang proyek,” jelas warga tersebut.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan dari pihak pekerja dan kontraktor, tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan. Hingga saat ini, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan tanggapan terkait tidak adanya plang proyek serta dugaan pelanggaran lainnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang berharap agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas proyek lebih ketat mengawasi pelaksanaan proyek di wilayah Kecamatan Kayuagung. Dengan demikian, proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan sesuai spesifikasi dan prinsip transparansi.
Laporan: Andi Burlian