Dua Tahun Menghilang, DPO Kasus Pengadaan Alkes OKUS Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Tersangka di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Covid-19 pada tahun 2023

OKU SELATAN, TRIKPOS com |   Hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkannya sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Covid-19 pada tahun 2023 lalu, Lexi Yandi yang merupakan Tenaga Ahli (TA) pada pengadaan ALKES itu kini harus menghentikan langkah pelariannya sebagai buron.

Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanudin, SH., MH., melalui Tim Tabur (tangkap buronan) berhasil membekuk DPO tersangka korupsi setelah menerima laporan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan bahwa Lexi Yandi telah melarikan diri dari Sumatera ke Jakarta.

Dari adanya laporan itulah, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin, SH., MH., langsung memerintahkan jajarannya agar melakukan pengejaran serta pencarian tentang keberadaan sang DPO (Daftar Pencarian Orang).

Memang usaha takan pernah mengkhianati hasil, sekira pukul 20.45 Wib, Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapat informasi bahwa Lexi Yandi yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah tertangkap.

Tanpa menunggu waktu lama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H., melalui Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Beni Putra, S.H., M.H., langsung mengutus Kasi Pidsus dan beberapa stafnya untuk segera menjemput sang buronan.

Julia Rahman, S.H., yang mendapat mandat langsung dari Kajari, bersama Kasubsi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dan di dampingi Kasi E Kejati Sumsel beserta tim segera berangkat menuju Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (BiL).

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f