OKU SELATAN, TRIKPOS com | Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang ditemukan tewas di kebun karet Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku diketahui bernama Deswan Apriansyah (25), warga Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji. Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, mewakili Kapolres AKBP M. Khalid Zulkarnain, mengungkapkan bahwa korban Budianto (45), warga Kelurahan Pasar Muaradua, ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di leher, luka tusuk di punggung belakang, serta memar di wajah sebelah kiri. Kondisinya sudah membusuk,” ungkap Kompol Hendro dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Deswan Apriansyah berpura-pura menjadi penumpang ojol untuk melancarkan aksinya. Pelaku memesan layanan korban dan meminta diantar ke lokasi sepi di sekitar kebun karet Desa Padang Bindu.
“Begitu sampai di lokasi yang jauh dari permukiman, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban ditusuk dua kali, di leher dan punggung, hingga terkapar di tempat. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban,” jelas Kompol Hendro.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar. Berkat petunjuk dari hasil penyelidikan awal, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.
“Kurang dari sehari setelah jasad korban ditemukan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Wakapolres.
Pelaku kini telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 339 KUHP, Pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.
Kapolres OKU Selatan mengimbau para pengemudi ojek online untuk lebih berhati-hati, terutama saat menerima penumpang yang meminta diantar ke lokasi sepi.
“Kami juga akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah OKU Selatan guna mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (Fabil)