Polsek Pulau Beringin Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Kasus Penganiayaan

TRIKPOS.COM, OKU SELATAN| Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pulau Beringin, Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lapangan Bola Voli Dusun III Tebat Selbang Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian bermula pada tanggal 22 Desember 2023, saat tersangka SR alias RY (19) dan korban SI (32) bermain volly pada jum’at sore sekira pukul 17.00 Wib, saat pemanasan atau passing bersama dengan teman-temannya sambil menunggu teman yang lain hingga membentuk menjadi dua tim, kemudian setelah di lapangan sudah ramai dan cukup menjadi dua tim, pelaku dan korban pun memasuki lapangan volly untuk bermain.

Namun, sebelum permainan dimulai, tersangka mengatakan bahwa ia belum mahir dalam bermain Volly, dan harap dimaklumi.

“Aku ini belum biso nian maen volly ni, jadi harap dimaklumi,” ujar pelaku.

Mendengar perkataan tersangka yang belum mahir bermain volly, korban pun merasa akan terganggu dengan permainan volly yang akan dimainkan nantinya, lalu korban pun mengatakan

“Keluar lah bae kau itu dari lapangan katek gunonyo kamu main, nyaroke bae,” pinta korban dengan logat bahasa daerah.

Lalu pelaku menjawab “endak ah,”

Mendengar balik jawaban dari tersangka, lalu korban pun dengan spontan menjawab, “Nah kau ni (sambil melototi pelaku)”.

Melihat ekspresi korban yang berkata sambil melotot, tersangka pun kemudian mendekati korban dan bertanya.

“Ngapo kau cak dak senang dengan aku”,

Lalu dengan lantang korban pun menjawab, “Nah memang dak senang, nak ngapo kau”.

Mendengar jawaban tersebut, tersangka yang merasa tersinggung dan merasa tertantang mengatakan, ” Yo sudah, tunggulah disini”.

Kemudian korban pun menjawab, “Yo aku tunggu”.

Dari cekcok itulah, tersangka yang sudah naik pitam melancarkan niatnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, usai mendengar korban menjawab seperti itu, pelaku pun berjalan keluar lapangan dan mendatangi rumah warga untuk meminjam sebilah parang.

Setelah mendapatkan sebilah parang yang dipinjamnya dari warga sekitar dan diselipkannya dibalik baju bagian belakang, tersangka pun langsung berjalan kembali menuju kedalam lapangan untuk mendekati korban yang sedang bermain di lapangan volly bersama temannya dengan membawa parang tersebut yang telah diselipkannya dibalik baju bagian belakang.

Setelah berjalan menuju kedalam lapangan dan mendekati korban, tanpa rasa ragu tersangka yang sudah dalam hasutan iblis itu mengayunkan parang tersebut sebanyak dua kali ke tubuh korban hingga mengenai pundaknya.

Mendapati tubuhnya terluka akibat sabetan parang, korban pun berlari kearah luar lapangan dan hendak melewati jaring atau net, namun sayang, korban yang sudah terluka dipundaknya itu lalu terjatuh.

Tidak sampai disitu, melihat korban terjatuh bukannya kasihan, tersangka yang sudah kelewat emosi itu menambah serangannya dengan mengayunkan parangnya kearah korban dan mengenai jari tangan korban, yang mana pada saat itu korban sempat menangkis ayunan parang dari tersangka.

Lalu, korban yang sudah bersimbah darah itu masih berusaha bangun untuk kabur dari serangan senjata tajam, melihat korban lari, tersangka pun mengejar korban sambil membacokkan parangnya hingga mengenai tubuh bagian belakangnya, hingga akhirnya korban kembali terjatuh.

Entah apa yang telah merasuki RY, bukannya kasihan melihat korban terjatuh dan bersimbah darah, tersangka RY terus melancarkan aksinya dengan terus membacok tubuh korban seraya berkata “matilah kau” hingga mengenai leher korban.

Melihat tersangka yang tak mengenal rasa kasihan, Sahrun (30) yang merupakan salah satu dari empat saksi pada kejadian itu berusaha melerai dengan memegang tangan tersangka.

Tersadar tangannya dipegang oleh Sahrun, tersangka RY menghentikan aksinya dengan menjatuhkan parang tersebut lalu pergi melarikan diri, dan koban pun langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan.

Atas kejadian tersebut yang telah viral di media sosial, dengan adanya bukti laporan LP.B / 18 / XII / 2023 / SPKT / SEK PLB/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, dan kurang dari 20 hari, tersangka RY berhasil di amankan oleh Satreskrim Polsek Pulau Beringin saat hendak menyerahkan diri di Polsek Buay Sandang Aji, Rabu, (10/1/2024).

Atas kejadian tersebut, tersangka RY berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah parang, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalani hukuman dibalik jeruji besi. (JNS)