Satres Narkoba Oku Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Malam HUT RI ke-80

Foto: Satres Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan Oki Oktarizal (25), warga Kelurahan Pasar Muaradua, pada Minggu (17/8) sekitar pukul 23.00 WIB

OKU SELATAN, TRIKPOS.com— Malam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diwarnai dengan penangkapan seorang pengedar narkoba.

Satres Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan Oki Oktarizal (25), warga Kelurahan Pasar Muaradua, pada Minggu (17/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di depan sebuah pondok di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,40 gram siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Oppo warna putih serta sepeda motor Suzuki Satria F merah yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Narkoba, AKP Alimin, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.

“Di hari kemerdekaan ini, kami buktikan Polri juga berjuang membebaskan bangsa dari ancaman narkoba. Saat warga tidur nyenyak merayakan 17 Agustus, tim kami bergerak dan berhasil menggagalkan peredaran sabu,” ujar Alimin.

Saat ini tersangka ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya.

Penangkapan tersebut menjadi peringatan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.

Penulis : fabil