Tersangka Pembunuhan Perempuan di OKU Selatan Menyerahkan Diri ke Polsek Sukarami Palembang Empat Hari Kemudian

Foto : Polres OKU Selatan bersama tim Jatanras Polda Sumsel mengamankan tersangka pembunuhan disertai pencurian setelah menyerahkan diri di Polsek Sukarami Palembang

OKU SELATAN, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disertai tindak pidana pencurian dalam waktu empat hari. Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri ke Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Satintelkam serta dukungan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Korban berinisial MS (38), seorang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga mengatakan, pihaknya langsung bergerak menjemput tersangka setelah menerima informasi penyerahan diri tersebut.

“Tim gabungan segera menuju Polsek Sukarami untuk mengamankan tersangka. Penanganan dilakukan bersama Unit Jatanras Polda Sumsel,” ujarnya.

Saat diamankan, polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang masih dikuasai tersangka.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk menelusuri barang-barang milik korban yang sempat dibawa pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan dompet korban di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi identitas lengkap.

Selanjutnya, tim juga menemukan sepeda motor Honda Beat beserta surat-surat kendaraan serta satu unit laptop milik korban di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten OKU.

Dengan temuan tersebut, seluruh barang bukti utama milik korban berhasil dipulihkan oleh aparat kepolisian.

Selain itu, polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian sebagai barang bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan tuntas.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional hingga ke tahap persidangan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan, keterlibatan Jatanras Polda Sumsel menjadi bagian dari upaya percepatan pengungkapan kasus kejahatan berat.

“Sinergi antara satuan wilayah dan Polda terbukti efektif dalam mengungkap kasus serta memulihkan barang bukti korban. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman SPDP ke jaksa penuntut umum serta persiapan rekonstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara profesional, sensitif terhadap korban, serta berorientasi pada keadilan tanpa menyudutkan korban. (#)