OKU TIMUR, TRIKPOS| Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 8.082 Pekerja Rentan, guru ngaji, marbot masjid dan rakyat miskin ekstrem di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Rabu, 12 Februari 2024.
Kegiatan Launching Perlindungan Pekerja Rentan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Oku Timur, Ir H Lanosin, ST., MT., MM, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten OKU Timur.
Muhyidin selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten OKU Timur terhadap perlindungan pekerja rentan sebanyak 8.082 pekerja.
“Ada sebanyak 8.082 Pekerja Rentan di Kabupaten OKU Timur yang telah dilindungi oleh Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan” Ungkap Muhyidin.
Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pelrindungan untuk risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi pekerja rentan dalam melaksanakan tugas di lapangan. Pemerintah Kabupaten Oku Timur melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan atas risiko pengobatan atas kecelakaan kerja, santunan kematian hingga beasiswa kepada pekerja rentan melalui program tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan yang terdiri dari Pekerja Rentan, Guru Mengaji, Marbot Masjid dan Mayarakat miskin Ekstrim di tahun 2025 dan seterusnya.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian kepada 6 orang ahli waris dengan total santunan sebesar Rp252Jt.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (#)