Belum Diputuskan, Pemkot Palembang Matangkan Rencana Pembebasan PBB

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim

PALEMBANG ,TRIKPOS.com— Pemerintah Kota Palembang belum memutuskan secara final rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2026. Meski wacana insentif pajak tersebut telah mengemuka, Pemkot masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan pembahasan pembebasan PBB masih dalam tahap rapat lanjutan atas atensi Wali Kota Palembang. Salah satu skema yang dikaji adalah pembebasan PBB bagi objek pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu, namun tidak diberlakukan secara menyeluruh.

“Ini masih dalam kajian. Rencananya PBB sampai Rp500 ribu dibebaskan, tapi dengan beberapa pengecualian,” kata Aprizal, Kamis (15/1/2026).

Aprizal menegaskan, pengecualian tersebut menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Oleh karena itu, seluruh persyaratan teknis dan kriteria penerima pembebasan pajak akan diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun ketimpangan kebijakan.

Saat ini, Pemkot Palembang masih mendalami substansi kebijakan sekaligus menyiapkan ruang partisipasi publik. Setelah kajian internal selesai, pemerintah berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan DPRD, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.

“Kita akan libatkan banyak pihak, termasuk DPRD, pelaku usaha, dan mahasiswa, supaya kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Pemkot menargetkan seluruh proses pembahasan rampung dalam waktu terukur sehingga payung hukum pembebasan PBB dapat segera diterbitkan dan berlaku pada tahun anggaran 2026. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pemberlakuan maupun rincian kriteria pengecualian karena masih menunggu finalisasi draf regulasi dan masukan dari berbagai pihak.