Berdalih Bayar Kontrakan, Ari Nekad Menjambret

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Berdalih untuk membayar kontrakan rumah, Ari Setiawan (36th) warga 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang nekat menjambret sebuah ponsel milik Maya Yusmiati.

Pelaku diringkus di Jalan Radial, tepatnya bekas POM bensin Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurutnya keterangan pelaku aksi itu ia lakukan demi untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar kontrakan. “Saya melakukan aksi yang terjadi di samping SDN 139, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Ahad (28/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB itu seorang diri,” ujarnya

Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu korban Maya Yusmiati sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saat itu saya melihat korban berjalan di TKP dan ponselnya posisi di kantong belakang sehingga saya rampas ponselnya dan kabur,” katanya.

Tapi belum sempat dijual ia ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang berada di Jalan Radial, tepatnya di tempat bekas POM Bensin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“Saya melakukan aksi itu baru satu kali itulah, itupun untuk kebutuhan saya dan membayar kontrakan seharga Rp 600 ribu, tapi belum sempat dijual ponsel tersebut saya sudah ditangkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penjambretan.

“Untuk motif pelaku sendiri dari keterangannya ke anggota kita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakannya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia mengatakan, bahwa anggotanya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Kita akan melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, walaupun pelaku mengaku baru satu kali ke anggota kita,” tutupnya. (HR)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f