PALEMBANG, TRIKPOS.com– Kemerdekaan tak hanya dirayakan di ruang terbuka, tetapi juga terasa hangat di balik jeruji besi. Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa semangat pembaruan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang.
Sebanyak 1.073 warga binaan mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT RI yang digelar penuh khidmat dan semangat. Di tengah semarak perayaan, tercermin upaya Rutan dalam membangun kesadaran baru di kalangan narapidana: bahwa perubahan sikap bisa membuka jalan menuju pengurangan hukuman.
Dari jumlah tersebut, 915 narapidana diusulkan mendapatkan remisi sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menjalani program pembinaan. Remisi bukan semata hadiah tahunan, tetapi cerminan dari hasil evaluasi atas perilaku dan kedisiplinan selama masa tahanan.
“Remisi hanya diberikan kepada mereka yang layak secara administratif dan substantif. Artinya, warga binaan yang menunjukkan perubahan nyata dalam sikap dan perilaku,” ujar Pandu Akbar Wijayanto, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Palembang, Sabtu (2/8/2025).
Remisi umum ini terbagi dua: Remisi Umum I berupa pemotongan masa tahanan, dan Remisi Umum II yang memungkinkan pembebasan langsung bagi narapidana yang masa hukumannya tersisa sebanding dengan jumlah remisi.
Menurut Pandu, tidak semua warga binaan secara otomatis mendapatkan remisi. Ada yang belum memenuhi persyaratan hukum, seperti belum memiliki vonis tetap, atau masih dalam pengawasan karena belum menunjukkan perubahan sikap yang cukup signifikan.
Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, remisi menjadi indikator keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di Rutan Pakjo. Melalui pendekatan keagamaan, keterampilan kerja, dan pelatihan mental, Rutan berupaya mengubah paradigma narapidana—dari menjalani hukuman menjadi menjalani proses perbaikan diri.
“Remisi adalah pengakuan negara atas upaya perbaikan narapidana. Ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk lebih bersungguh-sungguh dalam mengikuti pembinaan,” tambah Pandu.
Selain remisi umum yang diberikan pada momen nasional seperti HUT RI, Rutan juga menyediakan remisi khusus saat hari-hari besar keagamaan. Ini semakin memperkuat bahwa proses hukum di Indonesia tetap membuka ruang bagi rehabilitasi dan harapan. (#)