PALEMBANG, TRIKPOS.com | Pemerintah Kota Palembang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang, Senin (5/8/2025), yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Palembang.
Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan Kota Palembang untuk lima tahun ke depan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 1, DPRD Kota Palembang menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pemaparan, Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar kumpulan program kerja, melainkan cerminan komitmen kolektif seluruh jajaran pemerintahan dalam menjawab tantangan pembangunan masa depan.
“RPJMD ini menjadi gambaran komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan. Kami menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika kebijakan nasional dan provinsi,” tegas Wali Kota.
Dokumen RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi besar pembangunan Kota Palembang, yang menekankan penguatan layanan publik, pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta transformasi digital dan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Melalui proses pembahasan mendalam, Pansus 1 DPRD Kota Palembang mencatat sejumlah hal penting yang sempat menjadi catatan Perbedaan data Renstra antar OPD dan camat yang memerlukan penyelarasan, Ketidaksesuaian program prioritas dengan visi-misi kepala daerah, Kelemahan rencana bisnis BUMD yang belum mendukung arah program unggulan.
Namun, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diperbaiki, serta dilampirkan kembali dalam dokumen revisi yang diterima dan disetujui oleh Pansus 1.
Pansus 1 menyampaikan bahwa dokumen ini telah siap dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kota Palembang.
Dalam laporan akhir, Pansus 1 juga memberikan sejumlah saran strategis untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan RPJMD, OPD dan camat diminta lebih cermat dan konsisten dalam menyusun Renstra. Diharapkan pelibatan SDM yang profesional dan mumpuni di bidang perencanaan.
BUMD perlu menyusun rencana bisnis lima tahunan yang selaras dengan arah pembangunan juga Dokumen RPJMD harus sejalan dengan RTRW Kota Palembang sebagaimana diatur dalam Permen ATR Nomor 5 Tahun 2024.
Beberapa program unggulan yang siap dijalankan mulai triwulan pertama 2026 meliputi Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan fasilitas sekolah negeri, Modernisasi layanan kesehatan berbasis digital, Penataan kawasan kumuh dan penguatan infrastruktur kota, Revitalisasi transportasi publik dan mobilitas perkotaan, Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
“Kami tidak ingin warga hanya menjadi objek pembangunan, tapi juga pelaku utamanya,” tegas Ratu Dewa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Pansus 1, atas kerja keras dalam mengawal proses penyusunan RPJMD ini.
Empat Raperda Strategis Menyusul
Selain RPJMD, rapat paripurna juga mencatat bahwa DPRD Kota Palembang akan segera membahas empat Raperda strategis lain yang mendukung kerangka regulasi pembangunan, terutama di bidang pelayanan publik, tata ruang, dan keuangan daerah.
“Keempat Raperda ini akan memperkuat implementasi RPJMD agar lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kota Palembang.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Palembang telah menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pembangunan yang inklusif, kolaboratif, dan visioner. Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari setiap janji pembangunan yang tertuang dalam dokumen tersebut.
RPJMD ini bukan hanya peta jalan, tetapi juga janji perubahan yang dirancang dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan keberpihakan terhadap rakyat.
Palembang siap melangkah menuju kota yang berdaya, maju, dan sejahtera. (WAN)