PALEMBANG, TRIKPOS com – Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., mengingatkan para pemilik bangunan, termasuk perumahan, hotel, dan gedung lainnya, untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang belum memiliki izin tersebut.
Sejak Oktober 2024, Rubi Indiarta mengaku prihatin dengan masih banyaknya bangunan di Palembang yang belum mengantongi izin PBG dan SLF. Ia menyoroti kemungkinan penyebabnya, baik karena kendala teknis maupun kelalaian pemilik yang mengabaikan proses perizinan dengan alasan keterbatasan anggaran dan waktu.
“Kami mengimbau para pemilik bangunan, baik itu perumahan, hotel, maupun gedung lainnya, untuk segera menyelesaikan perizinan dan memiliki PBG serta SLF. Jangan sampai setelah diberi peringatan, baru mengurusnya setelah ditindak. Ujung-ujungnya malah menyalahkan dinas terkait dan DPRD,” tegas Rubi, Selasa (19/2/2025).
Rubi juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya demi tertib administrasi, tetapi juga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Oleh karena itu, ia meminta para pemilik bangunan untuk segera menyelesaikan perizinan yang masih tertunda, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) jika diperlukan.
“Kami memiliki data lengkap mengenai bangunan yang belum memiliki izin. Jangan sampai setelah ada tindakan, baru sibuk mengurusnya. Mari kita bersikap sportif dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang,” ujarnya.
Selain sektor swasta, Rubi juga menyoroti gedung-gedung pemerintahan yang hingga kini belum memiliki PBG dan SLF. Menurutnya, tidak ada alasan bagi gedung pemerintah untuk tidak melengkapi perizinan, mengingat proses pengurusannya tidak dikenakan biaya.
“Mbok ya diurus, kenapa tidak? Kami tahu gedung mana saja yang belum memiliki SLF dan PBG,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan di Palembang semakin pesat dan perlu pengelolaan yang baik agar tidak berdampak buruk dalam jangka panjang. Jika tidak dikendalikan, dalam 10 tahun ke depan, kota ini bisa menghadapi masalah lingkungan dan tata kota yang semakin kompleks.(red)