DPRD Palembang: Seragam Sekolah Gratis Wajib, Penjualan di Sekolah Melanggar Aturan

Caption : Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Fadli, menegaskan larangan penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah saat rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan Kota Palembang,. Rabu (28/1)

PALEMBANG, TRIKPOS.com — DPRD Kota Palembang kembali menegaskan kebijakan seragam sekolah gratis bagi siswa, khususnya di sekolah negeri. Wakil Ketua DPRD Palembang, Mgs Syaiful Fadli, menyatakan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan usai DPRD menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan Kota Palembang, menyusul masih ditemukannya laporan sekolah yang membebankan pembelian seragam kepada orang tua siswa.

“Seragam gratis itu kebijakan resmi. Tidak boleh ada alasan apa pun yang kemudian membuat sekolah menjual seragam kepada siswa,” kata Syaiful, Rabu (28/1/2026)

Menurutnya, kebijakan seragam gratis merupakan bagian dari upaya negara memastikan akses pendidikan dasar dan menengah tanpa hambatan biaya. Karena itu, keberadaan praktik jual beli seragam di sekolah dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kepatuhan terhadap kebijakan daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Dinas Pendidikan memastikan perencanaan dan penganggaran seragam sekolah dilakukan secara jelas dan terukur. Syaiful menekankan, persoalan anggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk membebani orang tua murid.

“Kami minta perencanaannya rinci dan transparan. Kalau ada sekolah yang belum terakomodasi, itu harus diselesaikan lewat anggaran, bukan dengan menarik biaya dari orang tua,” ujarnya.

Ia menilai sekolah seharusnya berfokus pada fungsi pendidikan, bukan menjalankan aktivitas yang beraroma transaksi. Praktik penjualan seragam, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketimpangan dan keresahan di tengah masyarakat.

Syaiful juga mengingatkan kepala sekolah, terutama di sekolah negeri, agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia meminta Dinas Pendidikan bertindak cepat jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau masih ada sekolah yang menjual seragam, Dinas Pendidikan harus turun langsung dan mengambil tindakan tegas. Ini soal kepatuhan terhadap kebijakan,” tegasnya.

Ia menilai ketegasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta mencegah praktik yang merugikan siswa dan orang tua.

Syaiful mengakui, saat ini program seragam gratis masih diprioritaskan bagi siswa baru di sekolah negeri karena keterbatasan anggaran. Meski begitu, DPRD memastikan kebutuhan sekolah swasta tetap menjadi perhatian ke depan.

“Kami memahami keterbatasan fiskal. Tapi prinsipnya, semua anak Palembang berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban tambahan,” ujarnya.

DPRD, kata dia, akan terus mendorong penguatan anggaran pendidikan agar kebijakan seragam gratis dapat diterapkan secara lebih merata.

Bagi DPRD Palembang, kebijakan seragam gratis bukan hanya soal bantuan perlengkapan sekolah, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar anak.

“Pendidikan itu hak, bukan komoditas. Kalau masih ada praktik jual beli seragam di sekolah, berarti ada yang perlu dibenahi dalam implementasi kebijakan pendidikan,” pungkas Syaiful. (WAN)