PALEMBANG, TRIKPOS com– Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan tempat karaoke di kota ini, termasuk Happy Puppy, Queen KTV Resto, dan Nobu. Sidak ini menemukan sejumlah permasalahan, terutama terkait perizinan usaha dan ketidaksesuaian pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Iliyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan dan restoran merupakan bagian dari tugas DPRD. Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap usaha mematuhi peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku.
“Kami ingin pelaku usaha di Palembang mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Melalui sidak ini, kami ingin mengetahui langsung apa saja yang belum dipenuhi dan apa kendalanya. Jika ada masalah, kami siap memfasilitasinya,” ujarnya.
Untuk memastikan penegakan aturan, DPRD turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab, pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Kami ingin mendorong agar para pelaku usaha bisa beroperasi dengan nyaman, namun tetap sesuai aturan. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan usaha tanpa hambatan dan tetap berkontribusi terhadap PAD,” jelas Iliyas.
Sidak ini mengungkap adanya berkas izin yang belum lengkap atau dokumen yang belum diperbarui. Hal ini sebagian disebabkan oleh perubahan regulasi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Terkait temuan ini, kami akan memanggil pemilik usaha untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus mereka penuhi, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Dany Desrandy Sharif dari Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa izin usaha hiburan memiliki beberapa kategori, seperti izin tempat makan dan minum, izin diskotek, izin karaoke, serta izin minuman beralkohol (Mikol). Setiap izin memiliki komponen pajak yang berbeda.
“Berdasarkan Perda Kota Palembang, pajak hiburan bisa mencapai 40%, sedangkan pajak untuk makanan dan minuman sebesar 10%,” ungkapnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawal kepatuhan para pelaku usaha agar kegiatan bisnis mereka berjalan secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku. (#)