Geramm Geruduk Pemkot Segel PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Muda Menggugat (Geramm) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Walikota Palembang, Rabu (21/9/2022).

Aksi massa tersebut diterima langsung oleh perwakilan dari Walikota Palembang yakni Candra Kurniadi selaku Kabid perizinan pembangunan dan lingkungan kota Palembang.

Koordinator lapangan Kurniawan dan Rabil mengatakan, adapun tuntutan Geramm yaitu periksa dan segel PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) atas dugaan pelanggaran Perda RT/RW nomor 15 tahun 2012 Palembang, atas pembangunan gudang dan pabrik roti di tengah kawasan yang diperuntukkan perumahan.

“Periksa dan tutup PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) atas dugaan pelanggaran Amdal lalin atas aktivitas pabrik dan gudang. Periksa dan tutup operasional PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) yang diduga mall administrasi dalam penertiban dan alih fungsi bangunan. Tegakkan Perda RTRW nomor 15 tahun 2012 terhadap PT Sriwijaya Artha boga (Brasserie),” bebernya.

Lanjut, tegakkan Perda bangunan kota Palembang nomor 1 tahun 2017 tentang pembangunan terhadap PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie). Laksanakan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan terhadap PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie)

“Laksanakan perwako nomor 20 tahun 2017 tentang andal lalin terhadap PT Artha Sriwijaya Boga (Brasserie). Mendesak walikota menegakkan aturan yang dibuat dan berani memecat dinas yang diduga selama ini menjadi sarang mafia perizinan,” tandasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Candra Kurniadi S.Kom selaku Kabid perizinan pembangunan dan lingkungan kota Palembang, mengatakan tadi sudah berkoordinasi dan sudah ada kesepakatan bahwa kami akan menindaklanjutinya.(HR)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f