Gubernur Herman Deru Apresiasi DPRD Sumsel, Tiga Raperda Resmi Jadi Perda

Foto : Pengesahan dalam Rapat Paripurna XVII di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).

PALEMBANG, TRIKPOS.com Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengapresiasi DPRD Sumsel yang telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna XVII di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).

“Tiga Raperda ini mencerminkan kepedulian kita terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan inovasi daerah,” kata Herman Deru dalam sambutannya.

Tiga Perda yang disahkan yakni:

  1. Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – sebagai payung hukum perlindungan hak perempuan dan anak di Sumsel.
  2. Perda Riset dan Inovasi – untuk memperkuat arah dan pengembangan riset, teknologi, dan inovasi daerah.
  3. Perda RPJMD 2025–2029 – menjadi acuan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Menurut Herman Deru, regulasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan memastikan perempuan mendapat ruang berkembang, dilindungi, dan dihormati secara hukum. Sementara Perda Riset dan Inovasi diharapkan mampu mendorong daya saing daerah di era transformasi digital.

“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fondasi kemajuan. Sumsel harus punya regulasi agar inovasi tidak sekadar wacana, tapi kebijakan nyata,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie membuka rapat paripurna. Masing-masing Pansus memaparkan laporan akhir pembahasan. Pansus I (Muhammad F Ridho) menilai RPJMD sudah sesuai kebutuhan dan tantangan pembangunan hingga 2029.  Pansus II (Made Irawan) menegaskan pentingnya regulasi riset dan inovasi.

“Pansus III (Isyana Lonitasari) menyebut Perda perlindungan perempuan dan anak sangat mendesak diterapkan,” ucapnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD. (#)