PALEMBANG, TRIKPOS.com – Sengketa hukum terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nurjanah terhadap tiga pihak dari Bank Mega akhirnya menemui titik akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (29/7/2025) berujung dengan kesepakatan damai.
Dalam perkara ini, tergugat terdiri dari Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, Kepala Cabang Bank Mega Kapten Arivai, serta Direktur Utama Bank Mega Pusat. Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH, MH, menghasilkan keputusan damai setelah melalui proses mediasi yang dihadiri oleh seluruh pihak.
Kuasa hukum Nurjanah, Afdhal SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima pengembalian dana sebesar Rp1,8 miliar yang sebelumnya disengketakan. “Proses panjang ini akhirnya mencapai penyelesaian. Pihak Bank Mega telah mengembalikan seluruh dana klien kami dan dananya telah masuk ke rekening atas nama Ibu Nurjanah,” ujar Afdhal kepada wartawan usai sidang.
Terkait laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak penggugat di Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel terhadap salah satu karyawan Bank Mega, Afdhal menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dicabut sebagai bagian dari isi perjanjian perdamaian.
“Dalam kesepakatan damai, kami sepakat mencabut seluruh laporan kepolisian maupun gugatan perdata di PN Palembang. Hari ini gugatan resmi kami cabut dan penetapan pengadilan akan keluar besok. Selanjutnya kami juga akan menyampaikan pencabutan laporan di kepolisian,” tambahnya.
Afdhal menyatakan bahwa dengan tercapainya perdamaian ini, seluruh perkara yang melibatkan Nurjanah dan pihak Bank Mega dinyatakan selesai. “Secara hukum dan materiil, masalah ini telah dianggap selesai. Tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bank Mega yang turut hadir di pengadilan menolak memberikan pernyataan saat dimintai keterangan oleh awak media. Mereka memilih meninggalkan lokasi tanpa berkomentar. (Wan)