TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Sebanyak 12 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang memperoleh remisi khusus di Hari Raya Natal 2024.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, menyatakan bahwa remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, dan berpartisipasi aktif dalam pembinaan di rutan,” ujar David pada Rabu (25/12/2024).
David menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya hukuman dan tingkat kedisiplinan narapidana. Dari 12 penerima, 3 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 8 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 1 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari.
“Jenis remisi ini disesuaikan dengan evaluasi ketat yang kami lakukan, mengutamakan narapidana yang benar-benar memenuhi syarat,” tambahnya.
Sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus pidana umum, yaitu sebanyak 7 orang. Sementara itu, dari kasus pidana khusus, terdapat 1 narapidana kasus korupsi dan 4 narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi.
Saat ini, Rutan Kelas I Palembang menampung 1.551 narapidana dan tahanan, jauh melampaui kapasitas yang idealnya hanya untuk 750 orang.
Pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi beban psikologis para narapidana tetapi juga mendorong mereka untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman. (Rini/ril)