PALEMBANG, TRIKPOS .com| Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, Bc. IP., SH., MH., memberikan arahan strategis terkait tugas dan fungsi (Tusi) kepada Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) beserta Pejabat Eselon IV di lingkungan Rutan Kelas I Palembang. Dalam penguatan tersebut, Erwedi menitikberatkan dua aspek utama, yakni pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan kebersihan lingkungan rutan.
Dalam pengarahannya, Erwedi menegaskan pentingnya memastikan hak-hak WBP terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Hak tersebut meliputi pelayanan yang adil, akses pendidikan, kesehatan, serta pembinaan yang layak. “Pemenuhan hak ini adalah bagian dari penghormatan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijunjung tinggi,” ujarnya.
Erwedi juga menyoroti pentingnya kebersihan sebagai salah satu faktor utama dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan layak bagi para WBP. Ia meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan pengelolaan kebersihan, termasuk sanitasi, guna mendukung kesehatan fisik dan mental penghuni rutan.
Penguatan ini merupakan wujud komitmen Ditjen Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan, untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Erwedi berharap langkah ini dapat membantu menjaga ketertiban, meningkatkan pembinaan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi para WBP.
Dengan langkah strategis ini, Rutan Kelas I Palembang diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengelolaan layanan pemasyarakatan yang humanis dan berkualitas. (#)