TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra tinjau kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Palembang, Rabu malam (23/6/2021).
“Pembatasan mobilitas kendaraan ini di mulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran/lokasi tempat keramaian seperti pengunjung cafe seputaran Kambang Iwak,” papar Kapolda, Kamis (24/6/2021).
Selain itu juga cafe seputaran Simpang Kedaung, serta pengunjung cafe seputaran Jalan Sumpah Pemuda.
“Adapun titik yang kita lakukan penyekatan ada delapan titik wilayah di IB I yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), Simpang DPRD provinsi( Jalan Pom 9),” ujarnya.
Kegiatan penyekatan ini akan diberlakukan mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB dengan komposisi personel terdiri dari unsur Polri, dinas perhubungan dan satpol PP.
“Sebelum melakukan kegiatan kita terlebih dahulu melakukan apel di Mapolrestabes pada pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.