Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Mahasiswi ke Dosen UMP: Kebenaran Akan Diungkap

Foto : Tim Sakahira Law Firm

PALEMBANG, TRIKPOS.com— Kuasa hukum seorang dosen universitas swasta di Palembang berinisial HM membantah keras tudingan pelecehan yang belakangan ramai diberitakan di media dan media sosial. Bantahan tersebut disampaikan tim advokat dari Sakahira Law Firm pada Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum HM, Advokat A. Rilo Budiman, S.H., M.H., mengatakan pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan pelecehan tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyayangkan informasi tersebut beredar luas di tengah proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.

“Kami dengan tegas membantah tuduhan pelecehan tersebut. Informasi yang beredar tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah kejam,” kata Rilo dalam keterangan tertulis.

Rilo mengungkapkan, kliennya telah melaporkan balik pihak berinisial LF ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, pemberitaan yang berkembang berpotensi merugikan kliennya secara pribadi maupun profesional.

“Kami menduga telah terjadi pembunuhan karakter terhadap klien kami, yang dikenal sebagai akademisi hukum dan dosen. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menunggangi dan memperkeruh suasana dengan tujuan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Axel Febrianzo, S.H., M.H., menyatakan timnya masih mempelajari dan mendalami seluruh aspek perkara tersebut. Ia menegaskan tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepada kliennya akan dibuktikan tidak benar melalui proses hukum.

“Untuk saat ini kami fokus mempelajari perkara. Pada waktunya, akan kami buktikan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta,” kata Axel.

Kuasa hukum HM lainnya, M. Abyan Zhafran, S.H., M.H., mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. Pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Kebenaran harus diungkap demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Abyan bersama rekan Sakahira law firm, Amin Rais, S.H.,M.H., Febri Prayoga, S.H.,M.H., Iim Saputra Noptabi, S.H.,M.H..

Exit mobile version