TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, perselisihan antara dokter Puskesmas Palembang dan Hermanto berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Palembang, yang dipimpin oleh Mgs Syaiful Padli.
Kuasa hukum dokter Puskesmas, Ir. Iftitah, A. Rilo Budiman, menyampaikan bahwa perdamaian dicapai melalui pendekatan win-win solution, di mana kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.
“Dalam waktu singkat, kami tim kuasa hukum berhasil menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan win-win solution. Alhamdulillah, Kedua belah pihak saling memaafkan, dan perselisihan ini berakhir damai,” ungkap Rilo.
Rilo juga menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebutkan bahwa unggahan yang diduga berasal dari aktor intelektual telah dihapus, dan pihak yang bersangkutan hadir dalam proses mediasi untuk memberikan klarifikasi.
“Apa yang tersebar di media sosial itu tidak benar. Unggahan yang dibuat oleh pihak tertentu kini telah dihapus, dan orang yang bersangkutan juga hadir untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rilo menjelaskan bahwa konflik ini murni akibat emosi sesaat dari kedua belah pihak, yang kemudian memicu situasi yang tidak diinginkan.
“Insiden ini terjadi karena emosi sesaat dari klien kami maupun Hermanto. Sebenarnya, hal ini bisa dihindari jika komunikasi lebih bijak dilakukan,” jelas Rilo.
Kuasa hukum berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar lebih bijak dalam berkomunikasi dan menyelesaikan konflik tanpa melibatkan emosi berlebihan.
“Kejadian ini hanyalah kesalahpahaman. Tidak ada niat buruk dari kedua belah pihak. Kami memutuskan berdamai untuk kebaikan bersama,” ujar Rilo.
Sementara itu, Hermanto mengaku lega atas penyelesaian damai ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya bersyukur masalah ini bisa diselesaikan dengan cara damai. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutup Hermanto.