TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Kapolsek Kertapati Palembang, IPTU Angga Kurniawan, bersama timnya dari Polsek Kertapati berhasil membubarkan hiburan orgen tunggal dengan musik remix yang digelar pada acara resepsi pernikahan di Jalan Dipo Lorong Palapa RT 19 RW 04, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Pembubaran berlangsung pada Minggu, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Polsek Kertapati menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan hiburan musik remix tersebut.
Kapolsek IPTU Angga Kurniawan bersama personel Piket Pawas, Kanit Intelkam, Piket SPK, dan Opsnal Polsek Kertapati segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Di tempat kejadian, petugas mendapati orgen tunggal yang dioperasikan oleh pemiliknya, Satria (34), warga Sp. Padang OKI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tersebut diselenggarakan oleh Supriadi (52), seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Dipo, Kertapati, Palembang.
Dalam pembubaran tersebut, polisi mengambil sejumlah langkah sebagai berikut:
– Membubarkan hiburan orgen tunggal di lokasi.
– Menyita beberapa peralatan, termasuk satu unit mixer, dua lampu putar, dan satu lampu tembak.
– Memberikan tanda bukti penyitaan kepada pemilik orgen tunggal.
– Mengimbau pemilik acara untuk mengurus izin keramaian jika akan menggelar hiburan serupa di masa mendatang.
– Melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan Polsek Kertapati.
Kapolsek Kertapati IPTU Angga Kurniawan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kertapati.
“Proses pembubaran berlangsung aman dan kondusif tanpa hambatan,” ujar Kapolsek Kurniawan. (Wan)