LHP BPK Ungkap Selisih Pendapatan Rp1,29 Miliar di RSUD Palembang Bari

PALEMBANG, TRIKPOS com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya selisih pendapatan sebesar Rp1,29 miliar di RSUD Palembang Bari yang tidak dapat ditelusuri. Temuan ini diduga akibat pencatatan keuangan yang tidak tertib, penggunaan kuitansi manual yang tidak terintegrasi dengan sistem informasi rumah sakit (SIMARS), serta transaksi pasien yang tidak tercatat dengan baik.

Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp569,2 juta dalam pengadaan alat kesehatan, terutama dalam perbaikan alat CT-Scan dan pengadaan UPS alat Cath Lab. Harga pengadaan disebut jauh lebih tinggi dari harga pasar karena penggunaan harga jual sebelum pajak sebagai dasar pembayaran.

Menanggapi temuan ini, Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, yang tengah mengunjungi RSUD Bari pada Rabu (5/3), mengaku masih mempelajari laporan tersebut.

“Ini kita lagi pelajari. Baru hari ini aku minta laporan keuangannya, baru nanti akan ditindaklanjuti. Pasti. Aku lagi cari tahu, nah inilah fungsi kunjungan aku ke sini,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menilai selisih pendapatan yang tidak tercatat ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Pendapatan harus dicatatkan melalui SIMARS sesuai aturan. Kalau tidak dicatat, ini berpotensi menjadi penggelapan dan menyebabkan kerugian bagi rumah sakit,” tegasnya, Kamis (6/3).

Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli, mengaku belum menerima salinan LHP BPK, tetapi memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kalau sudah masuk ke kami, kami akan panggil pihak RSUD. Kami ingin tahu sejauh mana temuan ini sudah ditindaklanjuti dan bagaimana pengembalian potensi kerugian negara,” katanya.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indarta, menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami berharap tata kelola keuangan RSUD Bari bisa lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari, dr. Makiani, melalui Staf Bidang Hukum, Achmad Fadel, menyatakan bahwa pihak rumah sakit sedang menangani semua temuan sesuai rekomendasi BPK.

“Saat ini, semua temuan masih dalam proses penyelesaian. Temuan terkait kelebihan bayar sudah dikembalikan oleh pihak terkait. Kami berkomitmen menjadikan RSUD ini lebih baik,” jelasnya melalui WhatsApp.

Dalam kunjungan Wakil Wali Kota, sejumlah pasien turut mengungkapkan pengalaman mereka. Yusrizal, warga Kertapati, mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan obat.

“Dari pagi sampai siang, harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan obat. Semoga sistemnya bisa lebih baik,” katanya.

Namun, ada pula pasien yang mengapresiasi pelayanan di RSUD Bari. Salah satu keluarga pasien di ruang IGD mengaku puas dengan pelayanan yang cepat dan fasilitas yang memadai.

“Sejauh ini, layanan di sini bagus, cepat, dan alat-alatnya lengkap,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur. (#)