TRIKPOS.FOM, PALEMBANG | Komedian dan pembawa acara lokal Mangcek Abie mendatangi Polrestabes Palembang pada Rabu (11/12/2024) untuk memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya menyusul laporan calon terpilih Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ditemani tim kuasa hukumnya, Mangcek Abie menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Kuasa hukumnya, Sapriadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan baik, dengan sekitar 12 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Kami datang untuk klarifikasi. Kami juga berharap masyarakat Kota Palembang tidak terprovokasi oleh peristiwa ini, sehingga suasana tetap sejuk dan damai,” ujar Sapriadi saat ditemui wartawan.
Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Ratu Dewa dari SAKAHIRA Law Firm, A. Rilo Budiman, SH, menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Ia mengapresiasi profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Proses hukum harus berjalan sesuai aturan. UU ITE sudah jelas, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Kami ingin ada efek jera agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, khususnya figur publik seperti terlapor,” tegas Rilo.
Rilo juga menilai tindakan Mangcek Abie sebagai pelanggaran yang dapat dibuktikan dari postingannya di media sosial. “Ini murni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Jika nanti ada restorative justice (RJ), itu tergantung aturan. Saat ini, fokus kami adalah pembuktian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa figur publik memiliki tanggung jawab besar dalam bermedia sosial. “Dalih ketidaktahuan tidak bisa dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak besar, termasuk kegaduhan. Tapi syukurlah masyarakat Palembang tidak terprovokasi,” ungkapnya.
Rilo berharap kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan profesional. “Kami optimis penyidik mampu menyelesaikan perkara ini secara objektif. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya perhatian terhadap penggunaan media sosial yang bijak, terutama oleh tokoh-tokoh lokal. (Wan)