Menang Gugatan…! SAKAHIRA Law Firm : PN Palembang Perintahkan X Anggota DPRD OKI Bayar Rp 3.25 M / Wajib Serahkan Aset Jika Gagal Bayar

Foto : Tim SAKAHIRA Law Firm

PALEMBANG , TRIKPOS.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan tim SAKAHIRA Law Firm terhadap mantan anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial SN. Dalam amar putusan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Plg tertanggal 28 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi.

Gugatan diajukan oleh pengusaha asal Jakarta, H. Madrol bin Mahdjub, melalui kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm yang dipimpin advokat muda A. Rilo Budiman SH MH bersama timnya, antara lain M. Axel F, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH MH, Penggis SH MH, dan M. Abyan Zhafran SH MH.

Majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp3,25 miliar. Jika tidak mampu membayar, tergugat diwajibkan menyerahkan sejumlah aset tanah dan bangunan berikut sertifikat hak miliknya.

“Apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka secara sukarela harus menyerahkan aset tanah dan bangunan kepada penggugat,” kata Rilo Budiman di Palembang, Jumat (29/8).

Adapun aset yang ditetapkan untuk diserahkan antara lain:

1. SHM No. 18 Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, luas 685 m² beserta bangunan.

2. SHM No. 10 Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, luas 1.118 m² beserta bangunan.

3. SHM No. 421 Kelurahan 14 Ulu, Kota Palembang, luas 355 m² di Komplek Jaya Indah.

4. SHM No. 22 Desa Tulung Selapan Ulu, Kabupaten OKI, luas 19.500 m² berupa kebun karet.

Selain itu, tergugat juga diperintahkan membuat surat persetujuan serta memberikan kuasa untuk menjual enam bidang tanah lain yang masih menjadi objek perkara.

Majelis hakim menolak sebagian gugatan penggugat serta seluruh gugatan intervensi dari pihak ketiga. Tergugat dalam perkara konvensi maupun intervensi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp220 ribu.

Putusan ini memperkuat posisi penggugat sekaligus menegaskan kewajiban tergugat untuk memenuhi ganti rugi, baik dalam bentuk uang tunai maupun penyerahan aset.(Wan)