Ngaku Jaksa Kejagung, Bobby Asia Dituntut 5 Tahun Penjara karena Peras Kadisdik OKI

Foto : Terdakwa Bobby Asia mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari OKI di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026).

PALEMBANG , TRIKPOS.com – Modus mengatasnamakan lembaga penegak hukum kembali terungkap di persidangan. Bobby Asia, PNS asal Kabupaten Way Kanan yang menyamar sebagai jaksa Kejaksaan Agung RI, dituntut pidana penjara selama 5 tahun atas perbuatan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ulfa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Bobby Asia bersama terdakwa lain, Edwin Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengatasnamakan jabatan dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di persidangan.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang seharusnya dijaga integritas dan kepercayaannya di mata publik.

Dalam fakta persidangan terungkap, Bobby Asia menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp 21,5 juta. Ia menjalankan aksinya dengan mengenakan atribut jaksa lengkap dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI. Dengan modus tersebut, ia menawarkan “pengamanan perkara” terhadap pihak-pihak yang disebut-sebut tersangkut kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Edwin Firdaus, yang berstatus warga sipil, berperan membantu Bobby Asia dalam melancarkan aksinya.

Salah satu korban pemerasan adalah Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly. Ia dimintai sejumlah uang yang diserahkan melalui asisten pribadi, dengan total lebih dari Rp 10 juta. Penyerahan uang tersebut bahkan sempat menyeret Muhammad Refly untuk diperiksa oleh Kejari OKI.

Dugaan pemerasan itu berkaitan dengan perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI yang menjerat tiga terdakwa lain. Meski tidak ikut terseret sebagai tersangka, Muhammad Refly yang diketahui pernah menjabat Kepala Dispora OKI diduga menjadi sasaran pemerasan dengan iming-iming tidak akan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. (#)