Pemkot Palembang Apresiasi Wajib Pajak dan Mitra Pembayaran, Realisasi Pajak Tembus 80 Persen

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota Palembang memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (26/12). Kegiatan ini dihadiri camat, lurah, perwakilan sektor swasta, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, mengatakan apresiasi ini merupakan bentuk terima kasih pemerintah kepada para wajib pajak dan mitra yang telah menunjukkan kepatuhan serta keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta pajak daerah lainnya secara tepat waktu,” ujar Afrizal.

Ia mengungkapkan, hingga 15 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai Rp1,44 triliun atau sekitar 80,50 persen dari target tahunan sebesar Rp1,8 triliun.

Menurut Afrizal, pendapatan pajak daerah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai sangat krusial.

“Kota Palembang sangat bergantung pada sektor pajak untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Peran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangat menentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dengan perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang telah bekerja sama menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ini adalah kerja kolektif,” kata Marhaen.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berkontribusi besar dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta pajak daerah lainnya.

Marhaen menegaskan, setiap penerimaan pajak daerah memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ia berharap, penghargaan ini dapat menjadi pemacu semangat bagi masyarakat untuk semakin patuh membayar pajak sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun Kota Palembang yang berdaya saing. (#)