TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Menjelang penerapan ganjil genap yang kabarnya diberlakukan per 5 Juli 2021, langsung ditanggapi oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo di mana ia menegaskan bahwa mulai hari Senin 5 Juli 2021 pukul 16:00 wib sampai 22:00 pihak hanya akan melakukan pemeriksaan kendaran berpelat Ganjil Genap di kota Palembang.
“Ya kita sudah melakukan rapat kordinasi dengan Dishub dan Stekeholder untuk melaksanakan peraturan Gubernur tentang aturan ganjil genap untuk mendukung pemerintah mengurangi covid 19” ujar Endro, Jumat (2/7/2021).
Lanjut Endro,ada empat titik ruas jalan yang akan kita berlakukan kendaran mobil berpelat ganjil genap.
“Ada empat ruas jalan yakni yakni Jalan Kapten A.Rivai, Jalan Pom IX,Jalan Merdeka, dan simpangan angkatan 45.
Dimana disimpang simpang jalan tersebut petugas Satlantas dan Dishub akan melakukan sosialisasi yang dimulai dari tanggal 1 Juli sampai tanggal 4, dan dihari Senin tanggal 5 akan kita berlakukan kendaran roda empat angka nomor plat mobil ganjil genap angka yang paling ujung,”jelasnya.
Namu aturan tersebut ada pengecualian yang berlaku seperti, kendaraan Ambulance,Pemadam Kebakaran, Mobil Pejabat Pemerintah,TNI dan Polri.
Disinggung sangsi apa yang akan diberikan pada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap”, Endro mengatakan.
“Untuk masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap, Gubernur berpesan berikan tindak yang humanis kepada pengendara tersebut”jelasnya.
Kita akan mendukung program pemerintah tentang pengendalian covid-19 semua langkah-langkah akan kita lakukan agar covid 19 cepat berlalu.
“Kita mendukung program pemerintah untuk menuntaskan pengendalian Covid 19 agar cepat berlalu di Kota Palembang khusunya propinsi Sumsel, “tutup Endro .