PH Dosen UMP Kembali Bantah : Hormati Proses Hukum, Jangan Menghakimi

Foto : A.Rilo Budiman,SH, MH, Axel Febrianzo, S.H.,M.H. M.Abyan Zhafran, S.H.,M.H (tim Sakahira law firm)

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Penasehat Hukum (PH) dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM kembali membantah tudingan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial DP (21). Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi saat bimbingan skripsi di kantor HM di kawasan Jalan Musi VI, Way Hitam, Palembang, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum HM, A. Rilo Budiman, SH, MH menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian.

“Kami menghargai proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Klien kami juga telah membuat laporan resmi ke Polda Sumsel,” kata Rilo Budiman kepada wartawan trikpos.com, Jumat (9/1/2026).

Rilo tergabung Sakahira law firm tentunya sangat menyayangkan adanya penggiringan opini di ruang publik yang dinilai bersumber dari informasi tidak langsung atau sekadar cerita. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan kliennya serta mencoreng nama baik institusi pendidikan.

“Cerita dari katanya-katanya tidak dikenal dalam hukum. Tuduhan yang sudah dilaporkan saja belum tentu terbukti, apalagi yang hanya berdasarkan narasi sepihak tanpa fakta,” ujar Rilo didampingi tim Sakahira law firm, Axel Febrianzo, S.H.,M.H. M.Abyan Zhafran, S.H.,M.H. Amin Rais, S.H.,M.H., Febri Prayoga, S.H.,M.H., Iim Saputra Noptabi, S.H.,M.H.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah tim investigasi Fakultas Hukum UMP yang tengah melakukan penelusuran internal. Mereka berharap hasil investigasi tersebut dapat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap perkara secara objektif.

“Jika nantinya terbukti ada tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan. Namun jika klien kami tidak terbukti, maka nama baiknya harus dipulihkan dan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan fitnah,” tegas Rilo.

Ia menambahkan, bukan kewenangan publik untuk memvonis seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihaknya berharap seluruh laporan yang ada dapat segera diproses agar perkara menjadi terang.

“Klien kami memiliki keluarga dan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia siap mempertanggungjawabkan kebenaran tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Axel Febrianzo, menekankan bahwa hukum pidana menuntut pembuktian yang kuat dan meyakinkan.

“Hukum tidak mengenal kata-kata, melainkan fakta dan data. Dalam perkara pidana, bukti harus jelas dan menghilangkan keraguan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jumlah pelapor dalam kasus dugaan pelecehan oleh oknum dosen UMP berinisial HM disebut bertambah. Salah satu laporan menyebut dugaan kejadian terjadi pada 2 Oktober 2025 saat proses bimbingan skripsi.