PALEMBANG, TRIKPOS. com— Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus praktik sunat perempuan atau khitan perempuan dalam layanan kesehatan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan. Aturan ini melarang tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan melakukan tindakan yang merusak organ reproduksi perempuan karena dinilai tidak memiliki manfaat medis dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam kegiatan yang digelar Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumatera Selatan melalui forum bertajuk “Perempuan Tanpa Besunat: Assessment and Mapping Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C)” di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Selasa (11/3/2026).
Diskusi tersebut mengangkat tema “Analisis Fenomena Sunat Perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) di Indonesia Menggunakan Teori Social Ecological Model” dengan menghadirkan narasumber dari kalangan tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dan akademisi.
Konsultan PKBI Nasional, Kusnindyah Praedevy Reviagana, SKM, M.Kes, mengatakan penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena sunat perempuan di Indonesia, khususnya di empat provinsi, yakni Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Kajian dilakukan dengan melihat berbagai aspek, mulai dari tingkat individu, interpersonal, organisasi, komunitas, hingga kebijakan.
Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan, dr. Delia Yusfarani, menjelaskan bahwa dari sudut pandang medis tidak ada prosedur sunat perempuan yang dianjurkan. Ia menegaskan bahwa tindakan pada bayi perempuan seharusnya hanya sebatas menjaga kebersihan area genital, bukan melakukan pemotongan.
Menurut Delia, bagian tersebut merupakan pusat jaringan saraf yang berperan penting dalam fungsi reproduksi dan kesehatan perempuan di masa depan. Karena itu, tindakan pemotongan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan maupun kehidupan rumah tangga.
“Dalam dunia medis, yang dilakukan hanya sebatas pembersihan karena berkaitan dengan kebersihan. Jika dilakukan pemotongan, hal itu dapat berdampak pada fungsi saraf dan kesehatan perempuan,” ujarnya.
Ia juga menilai edukasi kepada masyarakat masih perlu terus diperkuat. Selama ini, pemahaman masyarakat mengenai sunat perempuan kerap disamakan dengan sunat pada laki-laki, padahal keduanya memiliki perbedaan dari sisi medis.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan telah mendapatkan edukasi sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait larangan tindakan yang melukai organ genital perempuan.
Dalam praktik kesehatan, pembersihan area genital yang tidak menimbulkan luka atau pendarahan masih diperbolehkan sebagai bagian dari menjaga kebersihan. Namun tindakan yang melibatkan pemotongan, pengguntingan, atau pelukaan tidak diperkenankan.
Jika tenaga kesehatan masih melakukan tindakan tersebut, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, terutama jika dilakukan pada anak.
Di sisi lain, pandangan keagamaan juga menjadi bagian dari pembahasan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa dalam fatwa keagamaan, sunat bagi laki-laki bersifat wajib, sementara bagi perempuan bersifat sunnah dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan serta tetap mempertimbangkan aspek kesehatan.
Ketua PKBI Sumatera Selatan, Amirul Husni, SH, MH, mengatakan penerbitan aturan tersebut tentu telah melalui kajian pemerintah. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“PKBI berupaya merangkul semua pihak, baik tenaga kesehatan, tokoh agama, maupun masyarakat, agar dapat bersama-sama memahami aturan ini,” kata Amirul.
Ia menambahkan, hasil diskusi tersebut akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi untuk memperkuat implementasi kebijakan di daerah, termasuk kemungkinan penyusunan payung kebijakan di tingkat provinsi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
















