PKL dan Pedagang Kopi Dilarang Berjualan di Jalan POM IX, Satpol PP Palembang: “Sudah Kita Ingatkan”

PALEMBANG, TRIKPOS .com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menegaskan larangan berjualan di sepanjang Jalan POM IX. Larangan ini ditujukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kopi keliling yang sering mangkal di kawasan tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan bahwa kawasan Jalan POM IX merupakan wilayah tertib yang harus bebas dari aktivitas PKL dan pedagang musiman.

“Jalan POM IX telah ditetapkan sebagai zona tertib, termasuk tertib lalu lintas dan bebas dari aktivitas pedagang kaki lima. Kami harap para pedagang memahami dan tidak lagi berjualan di lokasi itu,” kata Herison saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025).

Ia menegaskan bahwa larangan ini tidak bersifat diskriminatif terhadap para pedagang, termasuk mereka yang berjualan menggunakan motor listrik.

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi carilah tempat berjualan yang tidak melanggar aturan. Jalan POM IX bukan tempat yang diperbolehkan untuk berjualan, termasuk bagi pedagang kopi keliling,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Herison menyarankan agar pedagang bisa berpindah ke area-area yang lebih tepat, seperti di dalam gang atau lingkungan kampus yang memperbolehkan aktivitas usaha kecil.

Jika peringatan ini diabaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kami sudah berkali-kali memberikan imbauan. Bila tetap membandel, akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, tim Satpol PP telah melaksanakan operasi penertiban di kawasan Jalan POM IX. Dalam giat tersebut, dua unit motor listrik milik pedagang kopi keliling serta sejumlah peralatan seperti payung dan gerobak disita.

Langkah tegas ini dilakukan karena Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan Jalan POM IX sebagai zona bebas PKL dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. (#)