PALEMBANG, TRIKPOS.com— Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang membongkar satu rumah dan sejumlah kios yang berdiri di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning, Rabu (26/11/2025). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai menghambat penataan kawasan yang merupakan aset Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, setelah apel bersama di Kantor Lurah Lorok Pakjo yang dipimpin Plh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP, Rudi Putra. Pasukan gabungan terdiri dari personel Pol PP, Perkimtan, PUPR, TNI, Polri, DLH, Damkar, dan jajaran kelurahan.
“Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan dulu. Tolong dijaga agar tidak rusak,” ujar Rudi sebelum tim bergerak ke lokasi.
Setiba di lokasi, petugas membacakan surat keputusan penertiban, memutus aliran listrik, lalu mengerahkan excavator mini untuk merobohkan bangunan. Petugas Sat Pol PP dibantu Damkar dan Perkimtan mengeluarkan seluruh barang dari rumah tersebut.
Rumah yang dibongkar merupakan tempat tinggal Herman, yang tinggal bersama istri dan dua anaknya selama lima tahun terakhir dan sehari-hari berjualan. Penertiban sempat diwarnai ketegangan antara Herman dan petugas, namun situasi dapat dikendalikan. Dishub turut menutup akses jalan untuk memperlancar operasi.
Pelaksana Tugas Kabid Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan, Anggie, menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas lahan TPU milik pemerintah kota.
“TPU harus rapi dan tertata. Ini bagian dari percepatan penataan wajah kota. TPU juga termasuk ruang terbuka hijau. Di Puncak Sekuning ini justru banyak kios dan bangunan liar, sehingga menghambat penataan,” jelas Anggie di lokasi penertiban.
Ia menambahkan bahwa eksekusi tidak dilakukan mendadak. Pemerintah telah melalui serangkaian pertemuan lintas OPD untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Setelah penertiban, lahan akan dipagari dan dilengkapi taman serta penerangan.
Rudi Putra menegaskan bahwa pemilik bangunan telah dipanggil sebelumnya untuk menunjukkan dokumen kepemilikan lahan. Namun, tidak ada satu pun yang dapat membuktikan kepemilikan.
“Mereka tidak punya akta. Mereka sadar ini tanah kuburan. Surat peringatan dan pemberitahuan sudah kami layangkan. Hanya Herman yang tidak mengindahkan, sehingga harus dieksekusi. Semua sudah sesuai SOP,” ujar Rudi.
Penertiban berjalan lancar dan disaksikan warga sekitar, sebagian bahkan merekam menggunakan ponsel. (*)















