PALEMBANG, TRIKPOS.com– DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2025 di Gedung DPRD Palembang, Selasa (8/7/2025), dengan dua agenda penting yang menjadi sorotan utama, yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dan penambahan dua Raperda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam pemaparannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Ia menyebutkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,364 triliun atau 94,96 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar Rp4,615 triliun atau setara 93,04 persen.
“Angka-angka ini menunjukkan kinerja fiskal yang stabil dan efisien. Ini menjadi refleksi dari pengelolaan keuangan daerah yang semakin membaik,” ujar Ratu Dewa dalam pidatonya.
Capaian positif lainnya ditandai dengan keberhasilan Pemerintah Kota Palembang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Penghargaan ini adalah hasil dari komitmen kolektif seluruh jajaran Pemkot dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam laporan keuangan hingga 31 Desember 2024, total aset daerah tercatat sebesar Rp19,1 triliun, sementara kewajiban mencapai Rp148,5 miliar dan ekuitas daerah menyentuh angka Rp18,95 triliun. Ratu Dewa berharap laporan tersebut dapat segera disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), guna menjadi dasar akuntabilitas publik sekaligus arah pembangunan ke depan.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang, Jumono, mengumumkan adanya penambahan dua Raperda baru ke dalam Prolegda 2025. Dengan tambahan ini, total usulan Prolegda menjadi 16 Raperda, terdiri dari 13 usulan eksekutif, satu inisiatif legislatif, dan dua tambahan terbaru.
“Kedua Raperda tambahan tersebut sangat strategis, yaitu tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang dan RPJMD 2025–2029. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat identitas budaya lokal serta menjadi peta jalan pembangunan kota lima tahun mendatang,” ungkap Jumono.
Ia juga menekankan perlunya kesiapan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul bersama Bagian Hukum Setda Kota Palembang untuk segera merampungkan draf, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya agar pembahasan berjalan sesuai target. (#)