Ratu Dewa : Palembang Jadi Motor Koperasi Merah Putih Nasional

Foto : Walikota Palembang Drs Ratu Dewa Sosialisasikan Permendagri no 13 tahun 2025

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Wali Kota Palembang Ratu Dewa resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan pemerintah daerah terhadap pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Acara berlangsung di Ruang Parameswara, Kamis (4/9), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Palembang Aprizal Hasyim.

Dalam sambutannya, Ratu Dewa menekankan pentingnya program KKMP sebagai tindak lanjut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Ini rapat penting untuk kita semua. Kemarin kita sudah ikut zoom dengan Menko Pangan, Mendagri, dan sejumlah menteri. Untuk itu saya instruksikan Sekda dan Inspektur mempercepat rapat program Koperasi Merah Putih,” kata Ratu Dewa.

Ia menegaskan KKMP masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga menjadi prioritas pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo. Menurutnya, Palembang menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan pembentukan 107 koperasi kelurahan.

Lebih lanjut, Ratu Dewa meminta agar koperasi benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. “Kita ingin koperasi memperkuat roda perekonomian di tingkat kelurahan, bukan hanya formalitas. Camat dan lurah punya tanggung jawab besar mendorong geliat ekonomi melalui koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Ratu Dewa juga menekankan peran ganda camat dan lurah, baik sebagai penanggung jawab di lapangan maupun pendukung pengelolaan keuangan koperasi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memaksimalkan potensi lokal agar koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Palembang Sulhijawati menjelaskan alur persetujuan pendanaan KKMP. Proses dimulai dari pengajuan proposal bisnis oleh Ketua KKMP, yang kemudian dikaji Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Wali Kota menetapkan persetujuan pinjaman. Salinan persetujuan bersama proposal selanjutnya disampaikan ke bank untuk penilaian kelayakan. Jika disetujui, dibuat perjanjian kerja sama terkait pembayaran angsuran pokok dan bunga. “Terakhir, Wali Kota menandatangani surat dukungan pinjaman serta menyiapkan dukungan penggunaan DAU/DBH ke Kementerian Keuangan melalui OMSPAN TKD,” jelas Sulhijawati.