PALEMBANG, TRIKPOS.com | Upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu terus digalakkan, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya.
Dengan mengusung tema “Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Program Bantuan Hukum”, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para warga binaan agar mereka lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang.
Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Palembang, M. Zeland, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung program nasional di bidang bantuan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan, khususnya yang berasal dari kalangan tidak mampu, mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini penting untuk menjaga keadilan yang inklusif,” ujarnya, Kamis (26/5/2025)
Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak aktif bertanya dan berdiskusi, mencerminkan tingginya minat dan kebutuhan informasi hukum di kalangan warga binaan. Acara berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir.
Melalui inisiatif seperti ini, Rutan Kelas I Palembang berharap dapat berperan aktif dalam memberdayakan warga binaan serta memperkuat pemahaman mereka terhadap sistem hukum di Indonesia. (#)