PALEMBANG , TRIKPOS.com — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diajukan pekerja bernama Erman Suherman terhadap PT Sumber Digital Media. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/1/2026).
Dalam perkara Nomor 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg, Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara penggugat dan tergugat telah berakhir sejak 25 Mei 2025. Pengadilan juga menghukum PT Sumber Digital Media untuk membayar hak-hak normatif penggugat berupa upah sisa kontrak dan uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Perkara tersebut ditangani tim kuasa hukum dari Sakahira & YAP Law Firm. Ketua Tim Kuasa Hukum, Amin Rais, S.H., M.H., menyatakan putusan ini menjadi bukti bahwa hak pekerja dilindungi oleh hukum.
“Kami bersyukur karena melalui putusan ini, hak klien kami akhirnya diakui. Ini menegaskan bahwa PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan norma hukum ketenagakerjaan,” ujar Amin Rais kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Amin juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dinilainya telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah bersikap independen dan adil dalam menilai fakta serta menerapkan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap PT Sumber Digital Media dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela tanpa menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami berharap putusan ini dihormati dan dilaksanakan secara sukarela demi kepastian hukum,” pungkas Amin.
Selain Amin Rais, perkara ini juga ditangani oleh A. Rilo Budiman, Joni Yap, Febri Prayoga, Muhammad Axel, dan Muhammad Abyan Zhafran.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan agar mematuhi prosedur serta norma hukum ketenagakerjaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.












