TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melakukan penutupan sementara terhadap area live music di Cafe Enamdua, Jalan Hangtuah, pada Selasa (08/10/2024). Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait ketertiban umum.
Penutupan hanya berlaku pada bagian live music, sementara area makan dan minum di kafe tersebut tetap diizinkan beroperasi. Sekretaris Satpol-PP Palembang, Herison, yang memimpin kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena bagian live music beroperasi tanpa izin dan dianggap mengganggu warga sekitar.
“Kami menutup sementara area live music karena tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum. Sementara itu, area restoran tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Herison.
Menurutnya, penutupan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 44 Tahun 2013 terkait ketertiban umum. Meskipun kafe telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun, laporan masyarakat baru-baru ini memicu tindakan Satpol-PP.
Faris, pemilik Cafe Enamdua, mengaku tidak mengetahui bahwa izin live music harus dipisahkan dari izin kafe. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak ada keluhan dari masyarakat terkait kebisingan, melainkan hanya masalah parkir.
“Jika memang terkait kebisingan, kenapa baru sekarang dilaporkan setelah kami beroperasi hampir tiga tahun? Namun, kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” ucap Faris.
Penutupan area live music ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan pendapatan kafe, karena live music menjadi salah satu daya tarik utama pengunjung. (#)













