Satpol PP Sumsel Buka Opsi Proses Hukum Usai Segel Diskotik DA 41 Reborn Dibuka Paksa

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan membuka peluang menempuh jalur hukum menyusul dugaan perusakan segel pemerintah dan kembali beroperasinya tempat hiburan malam Diskotik DA 41 Reborn yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama, menegaskan bahwa tindakan membuka atau merusak segel resmi pemerintah bukan pelanggaran administratif semata, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

“Ini akan kami tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. Membuka atau merusak segel pemerintah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat Pasal 232 KUHP,” kata Maha Resi Tama didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub M. Yanuar serta Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Fedrian Maliyan.

Menurut Maha Resi, Satpol PP telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan daerah, yakni melakukan penertiban dan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Ranah pidana bukan kewenangan kami. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami laporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Satpol PP juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik maupun pengelola Diskotik DA 41 Reborn, guna dimintai klarifikasi. Pembukaan segel secara sepihak dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah. “Jika segel dibuka, artinya keputusan pemerintah diabaikan. Negara tidak boleh kalah dalam penegakan aturan,” tegas Maha Resi.

Selain dugaan perusakan segel, Satpol PP mencatat adanya insiden dorong-dorongan saat proses penyegelan berlangsung. Meski tidak berujung kekerasan fisik, kejadian tersebut dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

“Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk Biro Hukum, sembari menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Sejumlah anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila proses hukum berlanjut.

Maha Resi menegaskan, penyegelan Diskotik DA 41 Reborn dilakukan karena tempat usaha tersebut belum mengantongi izin operasional sebagai diskotik atau klub malam, serta belum memenuhi persyaratan administrasi perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Penertiban ini murni penegakan Perda. Selama izin belum lengkap, tempat usaha tersebut belum sah beroperasi,” ujarnya.

Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan memastikan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan tanpa pengecualian.