Semakin Marak, Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Tak Tersentuh APH

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Pendapatan negara dari cukai rokok terus menurun setiap tahun, salah satu penyebab utamanya adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Lemahnya pengawasan dan penindakan aparat, terutama Bea dan Cukai, menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan rokok tanpa cukai beredar bebas.

Di Sumatera Selatan, rokok ilegal tak hanya beredar di pusat kota Palembang, tetapi juga menjangkau daerah-daerah kabupaten. Menurut berbagai sumber, distributor-distributor besar rokok ilegal di wilayah ini seolah kebal hukum dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Salah satu merek rokok tanpa cukai yang banyak ditemukan di pasaran adalah Veloz dan Link, yang diduga kuat didistribusikan oleh seorang pengusaha bernama Apuk, warga Jalan Bay Salim, Sekip, Palembang.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Apuk adalah satu-satunya distributor besar rokok jenis Veloz dan Link di wilayah tersebut.

“Iya pak, memang kabarnya untuk jenis Veloz dan Link cuma satu distributornya. Saya juga ambil rokok itu dari Apuk,” ujar pedagang tersebut, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, sistem pembayaran yang diterapkan oleh distributor cukup memudahkan para pedagang. “Kami ambil barang dulu, jual sampai habis, baru bayar, lalu ambil barang lagi. Begitu terus,” jelasnya.

Saat mencoba mengkonfirmasi informasi ini, awak media menghubungi nomor yang diberikan oleh pedagang tersebut. Namun, upaya untuk menghubungi Apuk melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapatkan respon hingga berita ini diturunkan.

Peredaran rokok tanpa cukai ini menjadi ancaman serius bagi pendapatan negara sekaligus mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Sumatera Selatan. Diharapkan aparat Bea dan Cukai bersama penegak hukum lainnya dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku-pelaku di balik bisnis ilegal ini.

Diketahui, maraknya kehadiran rokok ilegal, adalah imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada awal Januari 2024 lalu. (WN)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f