Sosialisasi SOP dan Timeline Penanganan Perkara di Unit Reskrim Polsek Kertapati

Sosialisasi di ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Kertapati, Jumat (19/10/2024), mulai pukul 22.00 WIB

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penanganan perkara, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertapati menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru dan “timeline” penanganan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang dan berlangsung di ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Kertapati, Jumat (19/10/2024), mulai pukul 22.00 WIB.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Edi Sussanto, SH mewakili Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan, sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Riksa dan Tim Opsnal. Dalam pemaparannya, Ipda Edi Sussanto, SH menyampaikan arahan Kasat Reskrim mengenai pentingnya penerapan SOP terbaru dalam setiap tahap penanganan perkara, dari penyelidikan hingga penyidikan.

Menurutnya, penerapan “timeline” yang lebih terstruktur akan membantu anggota Reskrim menyelesaikan kasus dengan lebih cepat dan efektif tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. “Penyelesaian perkara yang cepat dan tepat waktu adalah prioritas utama, namun tetap harus mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar unit serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara, terutama yang melibatkan masyarakat. “Dengan penerapan SOP baru dan timeline yang jelas, diharapkan kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan adil kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara di Polsek Kertapati, mendukung upaya kepolisian untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.

Penulis : iwan

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f