TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Seorang tahanan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Polsek SU II Palembang dengan inisial AR dikabarkan kabur saat hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis, 31 Oktober 2024. AR yang merupakan tersangka kasus Curas di bawah Pasal 365 KUHP seharusnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti atau P21.
Namun, kronologi kaburnya AR hingga kini belum jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap kembali tersangka AR.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membantah adanya tahanan yang kabur. Menurut Kombes Harryo, AR hanya izin untuk membesuk orang tuanya, dan bukan melarikan diri.
“Tidak ada (tahanan) yang kabur, tetapi hanya membesuk orang tuanya saja,” ungkap Kombes Harryo, Sabtu 2 November 2024.
Ia menambahkan bahwa AR saat ini sudah kembali di Polsek SU II dan akan segera diserahkan kembali ke JPU pada awal pekan depan.
“Sekarang sudah di polsek lagi dan Senin akan diserahkan,” tutup Kombes Harryo. (#)