TAHU Berpesan, Hati-hati dan Waspada, Tidak Ada Jaminan, Tidak Semua Klinik Kecantikan Sertifikat Mutu BerIzin Edar

Teddy Wirawan M.Si Apt, Plt Kepala BBPOM Palembang didampingi Aquirina Leonora, S.Si Apt, PFM Ahli Madya Fungsi Pemeriksaan, Ketua YLKI Sumsel, Dr Taufik Husni SH MH, dan Henny Yulianti S.IP MM dari Dinas Perdagangan Sumsel.

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Masyarakat konsumen harus cerdas dalam memilih klinik kecantikan, karena tidak ada jaminan keamanan bagi setiap klinik kecantikan terhadap penggunaan bahan kecantikan yang di pakai oleh konsumen.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Dr RM Taufik Husni , SH, MH menyampaikan, dalam memilih prodak bahan kecantikan, tentunya sangat dibutuhkan konsumen itu prodak bersertifikat, bermutu dan mempunyai izin edar, karena menyangkut kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi konsumen khususnya perawatan kulit.

” Maka dari itu, kami berpesan (YLKI-red), agar berhati hati dan waspada, tidak semua klinik kecantikan sertifikat mutu berizin edar, terbukti dengan rilis dikeluarkan BBPOM hari ini,” kata RM Taufik Husni usai menghadiri Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Balai Besar POM di Palembang, Kamis (29/2/2024).

Terkait pengaduan masyarakat maraknya kosmetik ilegal beredar di pasaran, RM Taufik Husni menjelaskan sampai saat ini belum ada masyarakat melaporkan dampak kerugian kulit di derita tentang kesehatan bagi konsumen.

“Beberapa hari lalu, memang ada konsumen mengeluhkan setelah di suntik kulit wajahnya muncul jerawat dan bercak bercak biru sehingga mukanya menjadi rusak, tapi itu konsumen tidak melaporkan ke YLKI karena sudah di selesaikan oleh pihak klinik,” ungkap TAHU sapaan akrabnya.

TAHU berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada masyarakat konsumen khusus konsumen yang menginginkan kecantikan.

“Apabila ada kejadian seperti ini konsumen merasa dirugikan, silahkan laporkan ke YLKI sehingga dapat memonitor untuk melakukan langkah langkah hukum apa yang terjadi pada konsumen tersebut,” ucap ketua BAHU Sumsel DPW Partai Nasdem ini.

Terkait maraknya kosmetik ilegal beredar di tengah masyarakat, Taufik menjelaskan ada dua instansi yang berwenang memantau peredaran ini, yakni BBPOM dan Dinas kesehatan.

” Jika prodak berlebel itu wewenang BBPOM dan tidak berlebel ataupun tidak jelas prodak tersebut tentunya tanggung jawab Dinas kesehatan. Keduanya berperan penting dalam rangka melakukan pengawasan,” bebernya.

Ditempat sama, Plt kepala BBPOM Palembang, Teddy Wirawan M.Si Apt,
menjelaskan, jumlah sarana sidak BBPOM Palembang yang dilakukan dari 28 sarana ditemukan 7 sarana klinik kosmetik tanpa izin edar.

“Temuan diperoleh pada saat Intensifikasi Pengawasan Kosmetik khusus klinik kecantikan di tiga kabupaten kota yakni Palembang, OKI, dan OKU Timur pada tanggal 19 – 23 Februari 2024,” ucapnya.

Selain itu, kata Teddy ditemukan pula 26 item produk atau 424 pcs tanpa izin edar dengan total Rp39.904.000.

Jenis produk kosmetik Tanpa Izin Edar antara lain krim racikan, skin whitening cream, facial wash, dan body lotion serum. Seluruh produk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh petugas BBPOM Palembang.

“Untuk pemilik sarana akan kita beri peringatan dan pembinaan serta akan dilakukan pemusnahan. Apabila periode berikutnya masih ditemukan lagi akan ada ancaman pidana,” tegasnya.

Acara di hadiri Teddy Wirawan M.Si Apt, Plt Kepala BBPOM Palembang didampingi Aquirina Leonora, S.Si Apt, PFM Ahli Madya Fungsi Pemeriksaan, Ketua YLKI Sumsel, Dr Taufik Husni SH MH, dan Henny Yulianti S.IP MM dari Dinas Perdagangan Sumsel.(HR)