TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Tidak ada itikad baik dari pihak rekanan Dinas PUPR Kota Palembang untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Akibatnya, Inspektorat Palembang menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, pada Senin (16/12/2024).
“Kami telah melakukan berbagai upaya maksimal, mulai dari sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penagihan kepada pihak ketiga yang terlibat. Temuan pengurangan volume pekerjaan ini jelas mengakibatkan kerugian negara,” ujar Jamiah.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, pengembalian kelebihan bayar seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah temuan tersebut. Namun, hingga batas waktu itu terlampaui, tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
“Bahkan, hampir dua tahun sejak penagihan dilakukan, pengembalian kerugian negara yang mencapai puluhan miliar ini belum juga maksimal,” tambahnya.
Kerugian negara ini, lanjut Jamiah, berasal dari proyek-proyek yang berlangsung pada tahun 2022-2023. Di tahun 2024 pun, kasus serupa masih ditemukan, dengan jumlah kerugian negara yang signifikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar, membenarkan bahwa pihaknya kini menangani kasus pengembalian kerugian negara akibat pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga di lingkungan Dinas PUPR Palembang.
“Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Palembang telah membantu Inspektorat melakukan penagihan kepada para kontraktor. Puluhan kontraktor sudah kami panggil,” ungkap Ario.
Saat ini, kata Ario, Inspektorat telah mengajukan surat kepada Kejari untuk menyerahkan kasus ini ke bidang Pidana Khusus. Langkah berikutnya adalah pengumpulan data dan keterangan terkait kasus ini.
“Proses ini bertujuan untuk melengkapi data hasil pemeriksaan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ario juga menambahkan, bidang Datun telah berhasil membantu Pemerintah Kota Palembang dalam menagih sebagian kelebihan bayar tersebut.
Jamiah berharap, sistem yang dikembangkan oleh Inspektorat Palembang dapat memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sejalan dengan program nasional.
“Mudah-mudahan, upaya ini bisa membantu memulihkan keuangan Pemerintah Kota Palembang akibat kelebihan bayar yang merugikan negara,” tutup Jamiah. (Wn)