Tidak Segera Disahkan Raperda Pajak & Retribusi, Pemkot Palembang Diperkirakan Bakal Kehilangan PAD 1,5 Triliun

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi tidak segera sah sebelum 4 Januari 2024.

Kota Palembang diperkirakan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 Triliun

Demikian disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DR Hendriwan, MSi, saat rapat penyempurnaan Raperda tentang Pajak & Retribusi Daerah di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (27/6).

“Jika tidak segera sah, maka Pemerintah Kota Palembang melalui Organisasi Perangkat Daerah (BPPD) dan lembaga lainnya tidak akan dapat mengumpulkan pajak dan retribusi,” ucapnya.

“Jika tidak segera sahkan, Kota Palembang akan kehilangan PAD pajak dan retribusi sebesar 37,9 persen atau sekitar Rp1,5 Triliun,” ungkapnya. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f