Tuduhan Di Medsos Fitnah, Pengacara Dokter Puskesmas Bantah Indikasi Pembunuhan Karakter, Ancam Lapor Balik

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Berita viral terkait tuduhan terhadap seorang dokter di Palembang yang disebut menuduh seseorang mencuri HP telah memicu kontroversi. Tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm memberikan klarifikasi detail terkait insiden ini.

M. Axel, F, SH, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa fakta sebenarnya adalah klien mereka kehilangan HP di wilayah puskesmas saat sedang bertugas. “Klien kami tidak pernah berada di jalan atau rumah sakit lain ketika kejadian itu berlangsung,” ujar Axel.

Dijelaskan, HP tersebut sempat berpindah lokasi, mulai dari area puskesmas hingga ke lokasi PMR. Data yang mereka miliki menunjukkan bahwa HP tersebut sempat dihubungi berkali-kali namun ditolak. Axel mempertanyakan, “Kalau katanya tidak paham teknologi, bagaimana bisa HP dimatikan?”

Axel juga mengklarifikasi bahwa ketika kliennya berhasil menghubungi si penemu HP, nada pembicaraan mungkin terdengar tinggi karena kondisi panik. “Tidak ada sama sekali tuduhan pencurian. Klien kami hanya bertanya, ‘Ngapo hape tu dikau?’ Namun, dari situ terjadilah perdebatan,” jelas Axel.

Menurutnya, respons emosional dari penemu HP, termasuk melontarkan kata-kata tidak pantas, turut memperkeruh suasana. “Kata-kata yang keluar dari pihak penemu HP ini tidak pantas diucapkan kepada seorang perempuan, apalagi dalam situasi seperti ini,” tambahnya.

Dugaan Aktor Intelektual
Axel menduga bahwa insiden ini semakin viral karena adanya aktor intelektual yang diduga merupakan keponakan dari penemu HP tersebut. “Postingan yang menyimpulkan klien kami menuduh pencurian adalah fitnah. Hal ini semakin diperparah dengan framing yang mendiskreditkan profesi dokter,” tegas Axel.

Herman, penemu hp

Sementara A. Rilo Budiman, SH, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum. “Jika merasa tertuduh, silakan laporkan. Jangan membuat narasi yang menggiring opini negatif, seperti ‘No Viral, No Justice’,” kata Rilo.

Ia juga meminta keponakan penemu HP untuk membuat klarifikasi dan permohonan maaf dalam 1×24 jam. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kami harap masalah ini bisa diselesaikan dengan solusi yang saling menguntungkan, bukan sekadar mencari pembenaran,” ujar Rilo.

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @pratamakoswra, memancing simpati netizen terhadap penemu HP sekaligus kritik terhadap dokter yang diduga menuduh pencurian.

Namun, Axel kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menuduh pihak mana pun sebagai pencuri. “Klien kami hanya ingin mencari HP-nya yang hilang. Namun, sayangnya, perdebatan terjadi, dan ini berkembang menjadi isu yang tidak sesuai fakta,” tutup Axel.

Tim kuasa hukum mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. “Sanksi sosial bisa jauh lebih berat dibandingkan hukuman formal. Mari kita gunakan media sosial dengan bertanggung jawab,” ujar Axel didampingi tim Penggis SH, MH, Amin Rais SH, M.Abyan Zhafran, SH. (Wan)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f