Tunaikan Zakat Fitrah di BAZNAS Sumsel, Herman Deru: Potensi Zakat Bisa Capai Ratusan Miliar

Foto : Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunaikan zakat fitrah dan menyalurkan infak melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BAZNAS Sumsel, Palembang, Kamis (12/3/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunaikan zakat fitrah sekaligus menyalurkan infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (12/3/2026). Penyerahan zakat tersebut dilakukan di Kantor BAZNAS Sumsel sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru mengajak masyarakat Muslim di Sumatera Selatan untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS karena memiliki sistem pengelolaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang. Untuk wilayah Kota Palembang, besaran zakat fitrah yang dikonversikan dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras sesuai kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Begitu sederhana cara kita menunaikan kewajiban. Selain zakat fitrah menjelang Idulfitri, masyarakat juga dapat menyalurkan infak dan sedekah kapan saja melalui BAZNAS untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat,” ujar Herman Deru.

Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, mualaf, amil, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurutnya, zakat memiliki potensi ekonomi yang sangat besar apabila dikelola secara optimal. Dengan asumsi sekitar 50 persen dari 9 juta penduduk Sumatera Selatan merupakan wajib zakat, potensi penghimpunan zakat dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jika sekitar 4,5 juta orang menyisihkan zakatnya rata-rata Rp100 ribu saja, maka dapat terkumpul sekitar Rp450 miliar. Dana sebesar itu tentu sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Selain memberikan dampak sosial, Herman Deru juga mengingatkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak penghasilan apabila dilengkapi dengan bukti pembayaran,” jelasnya.

Di akhir arahannya, Herman Deru mengingatkan jajaran komisioner BAZNAS Sumsel agar menjaga amanah dalam mengelola dana umat.

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi lembaga pengelola zakat. Karena itu, transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran dana harus terus dijaga.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Jangan sampai muncul isu ketidakjujuran, salah sasaran penyaluran, atau penyalahgunaan kewenangan karena hal itu dapat menurunkan minat masyarakat untuk berzakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi yang pengelolaannya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Ingat zakat, BAZNAS Sumsel pilihanku,” pungkasnya. (#)