TRIKPOS.COM, PALI — Pelanggan listrik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), merasa keberatan dan mempertanyakan tagihan susulan yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Pendopo, disebabkan ampere Kilo Watt Hour (kWH) listrik rusak atau biasa disebut masyarakat meteran listrik rusak.
Salah satunya warga Kecamatan Talang Ubi yang namanya minta di rahasiakan sebut saja inisial J (45 th), menyatakan keberatan dengan adanya tagihan susulan dari pihak PLN, setelah meteran listrik pra bayar miliknya rusak.
“Dulu meteran listrik saya tidak bisa dimasukan token pulsa, dan petugas PLN mengatakan meteran listrik saya rusak, sehingga harus diganti,” ungkap J.
Namun dikarenakan stock meteran listrik tidak ada dan harus menunggu datangnya yang baru, sehingga aliran listrik mengalir ke rumah tanpa menggunakan meteran listrik (di loskan).
“Dengan tidak adanya stock meteran listrik di kantor PLN, supaya lampu tetap menyala, disarankan oleh petugas PLN untuk di loskan,” tambah J selaku pelanggan ULP PLN Pendopo.
Meskipun masih bisa menikmati aliran listrik di rumahnya, J masih mempertanyakan kapan datangnya meteran listrik baru yang akan dipasang di rumahnya.
“Saat saya tanyakan sama petugas PLN saat itu, belum ada kepastian, dan namun setelah delapan bulan ampere baru ada dan dipasang,” sambung J.
Ia melanjutkan kembali, setelah meteran listrik yang baru terpasang, ada tagihan susulan di bebankan kepadanya dengan bukti tagihan dari PLN tanpa adanya cap basah.
“Untuk tagihan susulan ini saya merasa kecewa, jika datangnya meteran listrik tiga bulan mungkin tidak sebesar ini, ini sampai delapan bulan, serta tagihan dari PLN tanpa cap basah dari perusahaan, kami khawatir dan menduga tagihan susulan ini di jadikan ajang bisnis oknum,” tutup pelanggan PLN ini.
Senada dengan J, sebut saja Endang warga kecamatan Talang Ubi lainnya menyatakan keberatan dan mempertanyakan tagihan susulan dari PLN yang ditagihkan kepadanya, serta keabsahan kwitansi tagihan susulan miliknya tanpa adanya cap basah dan hanya di tanda tangani oleh oleh Supervisor saja.
Supervisor Transaksi Energi PLN ULP Pendopo M. Rizki Putra saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, secara SOP kWH meter yang rusak harus segera diganti, jika stok KWH itu ada, “Jika tidak ada stok maka memberikan pilihan kepada pelanggan mau tetap nyala atau menunggu KWH baru,” ungkapnya, (31/01/2022).
Ia menambahkan untuk tetap nyala di rumah pelanggan harus sambung langsung (STL) atau los, “jadi pelanggan bisa menggunakan listrik tanpa harus membayar, tapi setelah KWH ada dan terpasang baru kita tagihkan tagihan susulan,” kata M. Rizki Putra.
Dijelaskannya lagi untuk menghitung tagihan susulan dari sistem berapa pemakaian pelanggan rata – rata selama beberapa bulan sebelumnya dikalikan berapa bulan di loskan, itulah hasil pembayaran susulan yang harus dibayarkan pelanggan kepada PLN.
Untuk pelaksanaan penagihan dan pembayaran pihak ULP PLN Pendopo tidak ada tenaga khusus, “Jadi perusahaan menyarankan kepada petugas PLN yang tahu lokasi untuk menyerahkan tagihan dan menagih kepada pelanggan, setelah itu melalui kami baru uang tagihan susulan pelanggan dibayarkan ke rekening perusahaan,” tutup Supervisor Transaksi Energi PLN ULP.
Laporan : Anton